PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 38
Pendanaan pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bersumber dari akumulasi pengelolaan Iuran Pensiun.
Bagian Ketiga Iuran
Pendanaan pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bersumber dari akumulasi pengelolaan Iuran Pensiun.
Bagian Ketiga Iuran