Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “F1” adalah faktor yang dikaitkan dengan masa Iuran sejak diangkat menjadi Prajurit, anggota Polri, PNS dan Calon PNS Kementerian Pertahanan, serta PNS dan Calon PNS Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan diberhentikan dari dinas keprajuritan Tentara Nasional Indonesia atau dinas kepolisian atau diberhentikan sebagai PNS dan Calon PNS Kementerian Pertahanan, serta PNS dan Calon PNS Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dihitung dalam satuan tahun.
Yang dimaksud dengan “P1” adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum diberhentikan dari dinas keprajuritan Tentara Nasional Indonesia atau dinas kepolisian:
Peserta yang diangkat dan diberhentikan sebelum 1 Januari 2001 berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji saat peserta berhenti; dan/atau
Peserta . . .
- Peserta yang diangkat sebelum 1 Januari 2001 dan berhenti setelah 1 Januari 2001 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1993, atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1997 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “F2” adalah faktor yang dikaitkan dengan masa iuran sejak atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan dari dinas keprajuritan Tentara Nasional Indonesia atau dinas Kepolisian atau diberhentikan sebagai PNS dan Calon PNS Kementerian Pertahanan, serta PNS dan Calon PNS Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dihitung dalam satuan tahun.
Yang dimaksud dengan “P2” adalah Penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum diberhentikan dari dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia atau Dinas Kepolisian, atau diberhentikan sebagai PNS dan Calon PNS Kementerian Pertahanan, serta PNS dan Calon PNS Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4) . . .
Ayat (4)
Cukup jelas.
