Pasal 36
(1) Nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada peserta
yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa:
hak Pensiun;
tunjangan bersifat Pensiun;
tunjangan; atau
pesangon.
(2) Dalam hal peserta aktif berstatus bujangan, atau
berstatus duda atau janda tanpa anak atau anaknya sudah tidak masuk tunjangan, meninggal dunia bukan karena Gugur atau Tewas, nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada ahli warisnya.
(3) Dalam hal peserta aktif berstatus janda atau duda
meninggal dunia tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada peserta yang diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 1975 dan paling sedikit telah membayar Iuran 1 (satu) bulan.
