PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 54
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh satuan pengawasan internal.
(3) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
- Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI;
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; dan
- Auditor independen.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan secara bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
