PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 53
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Asuransi Sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 54 . . .
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Asuransi Sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 54 . . .