PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 52
(1) Dalam hal Pengelola Program tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada peserta, Pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah pusat dalam hal
terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, atau terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi solvabilitas Pengelola Program.
