Pasal 55
(1) Peserta Asuransi Sosial wajib memberi keterangan
data secara tepat dan benar mengenai dirinya beserta seluruh anggota keluarga termasuk orang tuanya melalui instansi tempat yang bersangkutan berdinas.
(2) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan keterangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik kepada Pengelola Program.
(3) Dalam hal peserta Asuransi Sosial pindah dan/atau
alih status ke instansi di luar lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia maka kewajiban dan hak Asuransi Sosial yang bersangkutan akan mengikuti di instansi yang baru.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal peserta Asuransi Sosial ditugaskan ke
instansi di luar lingkungan Kemhan, TNI, Polri maka kewajiban dan hak Asuransi Sosial yang bersangkutan tetap mengikuti Asuransi Sosial di lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
