Pasal 56
(1) Manfaat tabungan asuransi peserta yang
diberhentikan dengan hak Pensiun atau tunjangan bersifat Pensiun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Manfaat nilai tunai tabungan asuransi peserta yang
diberhentikan tanpa hak pensiun atau tanpa tunjangan bersifat Pensiun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3) Manfaat biaya pemakaman peserta pensiunan
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan ahli waris belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(4) Manfaat santunan risiko kematian sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku dan ahli waris belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(5) Manfaat pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
