PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 33
Kepesertaan program Pensiun berakhir apabila:
diberhentikan dari dinas keprajuritan;
diberhentikan dari Anggota Polri;
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan; atau
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri.
Bagian Kedua Manfaat Program Pensiun
