PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 32
(1) Peserta program Pensiun terdiri atas:
Prajurit;
Anggota Polri;
PNS Kemhan;
Calon . . .
- Calon PNS Kemhan;
- PNS Polri; dan
- Calon PNS Polri.
(2) Kepesertaan program Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gaji dibayarkan.
