Pasal 21
(1) Santunan cacat dinas khusus dan santunan cacat
dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatan.
(2) Penentuan . . .
(2) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit, Anggota Polri, PNS, dan PPPK oleh panitia evaluasi kecacatan.
(3) Panitia evaluasi kecacatan dibentuk ditingkat pusat
atau daerah dan ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status
tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima, atau Peraturan Kapolri.
