PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 22
(1) Santunan risiko kematian khusus Gugur atau Tewas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d ditentukan atas dasar penetapan status Gugur atau Tewas.
(2) Status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan kriteria penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status
Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan
Panglima, atau Peraturan Kapolri.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Iuran Program JKK
