PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 20
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf f diberikan untuk anak peserta yang
Gugur, Tewas, atau Cacat Tingkat III.
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk 1 (satu) orang anak dengan ketentuan:
masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
belum pernah menikah; dan
belum bekerja.
(4) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan sekaligus.
