Pasal 27
(1) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf a angka 1 sebagai berikut:
- perwira . . .
perwira Tentara Nasional Indonesia, perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah); dan
bintara dan tamtama Tentara Nasional Indonesia, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PNS yang menduduki jabatan pelaksana sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf a angka 1 bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
