PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 18
(1) Santunan risiko kematian khusus karena Gugur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Santunan . . .
(2) Santunan risiko kematian khusus karena Tewas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
