PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 17
(1) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
santunan Cacat Tingkat III;
santunan Cacat Tingkat II; dan
santunan Cacat Tingkat I.
(2) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
golongan C; dan
golongan B.
(3) Santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan cacat golongan A.
(4) Besar santunan cacat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
