PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 16
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
santunan cacat dinas khusus;
santunan cacat dinas biasa;
santunan . . .
santunan risiko kematian khusus karena gugur;
santunan risiko kematian khusus karena tewas;
biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja; dan/atau
bantuan beasiswa.
