PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 50
(1) Iuran program THT, JKK, JKm, dan Pensiun dikelola
dan dapat dikembangkan oleh Pengelola Program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan
pengembangan Iuran program THT, JKK, JKm, dan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
