PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan klaim manfaat, pembayaran manfaat, dan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan
Pasal 46 diatur dengan Peraturan Pengelola Program.
