PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 46
(1) Pengelola Program membayar manfaat program THT,
JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya persyaratan administrasi yang telah dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Pembayaran . . .
(2) Pembayaran manfaat program THT, JKK, JKm, dan
nilai tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar secara sekaligus (lumpsum).
