PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 48
(1) Pengelola Program wajib menyampaikan laporan
penyelenggaraan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan jenis
laporan penyelenggaraan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
