PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 59
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Asuransi Sosial yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
