PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 24
(1) Peserta program JKm terdiri atas:
Prajurit;
Anggota Polri;
PNS Kemhan;
Calon PNS Kemhan;
PNS Polri;
Calon PNS Polri;
PPPK Kemhan; dan
PPPK Polri.
(2) Peserta program JKm sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b tidak termasuk prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kepesertaan . . .
(3) Kepesertaan program JKm berakhir apabila:
diberhentikan dari dinas keprajuritan;
diberhentikan dari Anggota Polri;
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan;
diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri; atau
diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Bagian Kedua Manfaat Program JKm
