PP
ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,
Pasal 12
(1) Peserta program JKK terdiri atas:
- Prajurit;
- Anggota Polri;
- PNS Kemhan;
- Calon PNS Kemhan;
- PNS Polri;
- Calon PNS Polri;
- PPPK Kemhan; dan
- PPPK Polri.
(2) Peserta . . .
(2) Peserta program JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b tidak termasuk prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kepesertaan program JKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan.
