HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 2
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. (21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp33.915.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp3L.2OL.OOO,OO (tiga puluh satu juta dua ratus satu ribu rupiah).
Pasal 4
Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
- biaya perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
Pasal 6
(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a diberikan setara dengan biaya
perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (21 Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Fasilitas jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja; dan
- jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Hak Keuangan bagi Ketua dan/atau Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalg...
SK No 21136l A
PRESIDEN
Pasal 9
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dihentikan apabila Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional:
- berhenti; dan/atau
- diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 20L6 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal I 1
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 20L6 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211362A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan Hukum,
Djaman
SK No 243663 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu dilakukan penggantian Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hun.f a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 20l4 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu
