PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. (21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp33.915.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp3L.2OL.OOO,OO (tiga puluh satu juta dua ratus satu ribu rupiah).
