PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 2
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas.