PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 7
Fasilitas jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja; dan
- jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
