PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 6
(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a diberikan setara dengan biaya
perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (21 Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
