PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 5
Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
- biaya perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
