PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211362A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan Hukum,
Djaman
SK No 243663 A
