PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 9
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dihentikan apabila Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional:
- berhenti; dan/atau
- diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
