HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 1
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan
hak keuangan dan fasilitas.
Pasal 2
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empat belas juta tiga
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta
lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
(1) Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan
pimpinan tinggi madya.
(3) Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.63
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan,
Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan
Sosial Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara
Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota
Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
www.peraturan.go.id
2016, No.63 -2-
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104);
