PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 1
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan
hak keuangan dan fasilitas.
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan
hak keuangan dan fasilitas.