PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 2
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empat belas juta tiga
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta
lima ratus ribu rupiah).
