PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 3
(1) Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan
pimpinan tinggi madya.
(3) Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
