PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.63
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
