SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
- Pengawasan eksternal adalah pengawasan terhadap BPJS yang dilakukan DJSN dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
- Tokoh adalah orang yang memahami, mempunyai perhatian dan pengaruh dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.104
- Ahli adalah orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial.
- Menteri adalah Menteri yang menangani koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat.
Pasal 2
DJSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 4
DJSN mempunyai tugas:
- melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
- mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan
- mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
Pasal 5
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN:
- menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial kepada BPJS setiap 6 (enam) bulan;
- menerima tembusan laporan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali yang disampaikan BPJS kepada Presiden;
- menerima tembusan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS yang disampaikan oleh Dewan Pengawas BPJS kepada Presiden;
- mengusulkan pejabat sementara kepada Presiden sebagai pengganti anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang diberhentikan sementara;
- mengusulkan anggota pengganti antarwaktu kepada Presiden dalam hal sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi BPJS yang kosong kurang dari 18 (delapan belas) bulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 4
- menerima tembusan laporan pengelolaan program dan pengelolaan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disampaikan BPJS kepada Presiden paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya;
- memberikan konsultasi kepada BPJS mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program tahunan; dan
- menerima tembusan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan atas pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Pasal 6
DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.
Pasal 7
Susunan Organisasi DJSN terdiri atas:
- Ketua; dan
- Anggota
Pasal 8
DJSN dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur Pemerintah.
Pasal 9
(1) DJSN beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsur:
- Pemerintah;
- Tokoh dan/atau Ahli yang memahami bidang jaminan sosial;
- Organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha; dan
- Organisasi pekerja/organisasi buruh.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
sebanyak 5 (lima) orang yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat, dan/atau bidang pertahanan dan keamanan, masing-masing 1 (satu) orang.
(3) Unsur Tokoh dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, sebanyak 6 (enam) orang terdiri dari unsur tokoh dan/atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.104
ahli yang memahami, mempunyai perhatian dan pengaruh dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial serta mempunyai kompetensi dan pengalaman serta memiliki keahlian di bidang asuransi, keuangan, investasi dan aktuaria.
(4) Unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebanyak 2 (dua) orang.
(5) Unsur organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, sebanyak 2 (dua) orang.
Pasal 10
(1) Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk:
- Komisi Kebijakan Umum; dan
- Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
anggota DJSN.
(3) Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Komisi dapat dibantu oleh
tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan
berdasarkan Keputusan Ketua DJSN.
Pasal 11
Komisi Kebijakan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
- merumuskan dan mensosialisasikan kebijakan umum;
- melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
- menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran;
- melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional;
- melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial; dan
- melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
Pasal 12
Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 6
- melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS;
- melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan sosial nasional;
- melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS;
- melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya;
- melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional; dan
- melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
Pasal 13
(1) DJSN menetapkan dan menegakkan kode etik DJSN.
(2) Untuk menegakkan kode etik DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN.
(3) Keanggotaan Majelis Kehormatan DJSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berasal dari anggota DJSN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik DJSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Majelis Kehormatan DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan DJSN.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DJSN dibantu oleh
Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan tugas memberikan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DJSN.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan
struktural eselon IIa yang dijabat oleh pegawai negeri.
(3) Sekretaris berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
DJSN yang pembinaannya secara administratif dilakukan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(4) Organisasi dan tata kerja Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.104
TATA KERJA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
(1) DJSN dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dipimpin oleh Ketua DJSN.
(2) Ketua DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memimpin
pelaksanaan kegiatan harian DJSN.
(3) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, salah seorang anggota
DJSN ditunjuk untuk memimpin kegiatan harian DJSN.
Pasal 16
Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4, DJSN menyelenggarakan persidangan dan/atau
rapat-rapat sebagai berikut:
- Sidang Pleno;
- Rapat Komisi; dan
- Rapat Khusus.
Pasal 17
(1) Anggota DJSN harus menghadiri setiap sidang pleno, rapat komisi,
rapat khusus, dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh DJSN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kehadiran anggota DJSN dalam
setiap sidang pleno, rapat komisi, rapat khusus, dan kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan DJSN.
Bagian Kedua Persidangan dan Rapat-Rapat
Pasal 18
(1) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a,
diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk mengambil keputusan DJSN.
(2) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh
anggota DJSN.
(3) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Ketua DJSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 8
(4) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Sidang Pleno dipimpin oleh salah
seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua DJSN, atau salah seorang anggota dari unsur Pemerintah yang disepakati bersama oleh anggota lainnya.
Pasal 19
(1) Rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b,
diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Ketua Komisi.
(3) Dalam hal Ketua Komisi berhalangan, Rapat Komisi dipimpin oleh
salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Komisi atau yang disepakati oleh para anggota Komisi.
Pasal 20
(1) Rapat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c,
diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan untuk membahas:
- perkembangan pelaksanaan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
- perkembangan pelaksanaan tugas-tugas Komisi, Panitia, Kelompok Kerja, dan/atau Tim Kerja; dan
- masalah-masalah aktual program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.
(2) Rapat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Ketua DJSN.
(3) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Rapat Khusus dipimpin oleh
salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua DJSN.
Bagian Ketiga Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Pasal 21
(1) Sidang Pleno DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DJSN yang mewakili semua unsur.
(2) Dalam hal ketentuan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, Sidang Pleno ditunda 1 (satu) kali selama 15 (lima belas) menit dan dapat ditunda untuk kedua kalinya selama 30 (tiga puluh) menit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.104
(3) Dalam hal Sidang Pleno telah mengalami penundaan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak tercapai, Sidang Pleno dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan.
(4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(6) Keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) sah, apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota DJSN yang hadir.
Bagian Kesatu Persyaratan
Pasal 22
Untuk menjadi anggota DJSN, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat;
- Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi- tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
- Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
- Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
- Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
- Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal 23
Ketua dan anggota DJSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 10
Bagian Kedua Tata Cara Pengangkatan
Paragraf 1 Pemilihan Calon Anggota DJSN
Pasal 24
(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota DJSN, Presiden membentuk
Panitia Seleksi yang bertugas menyeleksi calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli, calon anggota DJSN yang berasal dari unsur organisasi pemberi kerja/ organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/ organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(3) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 25
(1) Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), diusulkan oleh Menteri teknis kepada Panitia Seleksi melalui Menteri.
(2) Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diusulkan oleh masyarakat/pihak lain dan/atau mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi.
(3) Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur organisasi pemberi
kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d, diusulkan oleh ketua organisasi yang bersangkutan di tingkat nasional kepada Panitia Seleksi melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 26
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dalam waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dibentuk, secara tertulis:
- mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, melalui media cetak dan/atau media elektronik; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2014, No.104
- meminta kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengusulkan paling sedikit 8 (delapan) orang calon anggota DJSN untuk masing-masing organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d.
(2) Pengusulan dan/atau pendaftaran calon anggota DJSN dari unsur
tokoh dan/atau ahli sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran seleksi.
Pasal 27
(1) Panitia Seleksi mengumumkan nama calon anggota DJSN yang
diusulkan oleh masyarakat/pihak lain atau yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), calon anggota DJSN yang diusulkan oleh organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), melalui media cetak dan/atau elektronik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengusulan dan/atau pendaftaran anggota DJSN.
(2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan secara tertulis kepada Panitia Seleksi paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman hasil seleksi.
Pasal 28
(1) Calon anggota DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
dilakukan seleksi administratif dan uji kepatutan dan kelayakan oleh Panitia Seleksi.
(2) Proses seleksi terhadap anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
(3) Panitia Seleksi memilih dan menetapkan calon anggota DJSN hasil
seleksi untuk diajukan kepada Presiden, sebanyak:
- 12 (dua belas) orang calon anggota dari unsur tokoh dan/atau ahli; dan
- 8 (delapan) orang calon anggota dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 12
Paragraf 2 Pengangkatan Anggota DJSN
Pasal 29
(1) Calon anggota DJSN dari unsur Pemerintah disampaikan kepada
Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota DJSN.
(2) Presiden memilih dan menetapkan 6 (enam) dari 12 (dua belas) orang
dari unsur tokoh dan/atau ahli, 2 (dua) dari 4 (empat) orang dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan 2 (dua) dari 4 (empat) orang dari organisasi pekerja/organisasi untuk ditetapkan sebagai anggota DJSN dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga Pemberhentian
Pasal 30
(1) Anggota DJSN diberhentikan dengan hormat, karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
- telah selesai masa tugasnya.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh Ketua DJSN kepada Presiden berdasarkan keputusan Sidang Pleno.
Pasal 31
(1) Anggota DJSN diberhentikan tidak dengan hormat, karena:
- dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; atau
- tiga kali berturut-turut melalaikan tugas dan kewajibannya.
(2) Kriteria melalaikan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, didasarkan pada kode etik DJSN.
(3) Sebelum anggota DJSN diberhentikan tidak dengan hormat karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan DJSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2014, No.104
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan
secara tertulis kepada Ketua DJSN dan anggota DJSN yang bersangkutan.
(5) Anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberi
kesempatan untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan DJSN dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan hasil pemeriksaan diterima.
(6) Dalam hal anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
membuktikan bahwa dia tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka DJSN wajib membebaskan dari segala tuduhan dan mengembalikan jabatannya sebagai anggota DJSN serta merehabilitasi nama baiknya.
(7) Dalam hal hasil pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
anggota DJSN tidak dapat membuktikan bahwa dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka Majelis Kehormatan DJSN menetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota DJSN yang bersangkutan.
(8) Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan DJSN tentang
pemberhentian dengan tidak hormat anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Ketua DJSN menyampaikan usul pemberhentian dengan tidak hormat anggota DJSN yang bersangkutan kepada Presiden.
(9) Dalam hal alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Ketua DJSN, usul pemberhentian dengan tidak
hormat disampaikan oleh Majelis Kehormatan DJSN kepada Presiden.
(10) Berdasarkan usulan pemberhentian dengan tidak hormat anggota
DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota DJSN yang bersangkutan.
Bagian Keempat Penggantian Antarwaktu
Pasal 32
(1) Dalam hal terdapat anggota DJSN yang berhenti atau diberhentikan
sebagai anggota sebelum masa jabatannya berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, dilakukan pengisian jabatan melalui penggantian antarwaktu atas jabatan anggota DJSN yang kosong.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 14
(2) Dalam hal jabatan anggota DJSN yang kosong sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah, pengisiannya dilakukan melalui pengusulan oleh Menteri teknis yang bersangkutan kepada Ketua DJSN melalui Menteri.
(3) Dalam hal jabatan anggota DJSN yang kosong sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli atau berasal dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh, pengisian jabatan anggota DJSN yang kosong diambil dari daftar calon anggota DJSN hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yang tidak terpilih, sesuai dengan keterwakilan anggota DJSN yang kosong berdasarkan urutan calon anggota yang bersangkutan.
(4) Masa jabatan anggota DJSN pengganti antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah sisa masa jabatan anggota DJSN yang digantikan.
(5) Usul pengisian jabatan anggota DJSN yang kosong melalui
penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan oleh Ketua DJSN kepada Presiden.
(6) Presiden menetapkan calon anggota DJSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), menjadi anggota DJSN dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kelima Pembebastugasan
Pasal 33
Anggota DJSN dibebastugaskan karena:
- dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka akibat diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- dalam proses pemeriksaan karena alasan telah melalaikan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b.
PENDANAAN
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, anggota DJSN
memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2014, No.104
Pasal 35
Seluruh pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan fungsi dan tugas DJSN, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada kementerian yang menangani koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- anggota DJSN yang telah diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 108/M Tahun 2013, tetap menjalankan fungsi dan tugasnya sampai dengan pengangkatan anggota DJSN yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini;
- peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 16
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya penambahan tugas Dewan Jaminan Sosial Nasional sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu mengatur kembali Dewan Jaminan Sosial Nasional;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
