PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 15
(1) DJSN dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dipimpin oleh Ketua DJSN.
(2) Ketua DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memimpin
pelaksanaan kegiatan harian DJSN.
(3) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, salah seorang anggota
DJSN ditunjuk untuk memimpin kegiatan harian DJSN.
