PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 16
Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4, DJSN menyelenggarakan persidangan dan/atau
rapat-rapat sebagai berikut:
- Sidang Pleno;
- Rapat Komisi; dan
- Rapat Khusus.
