PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 17
(1) Anggota DJSN harus menghadiri setiap sidang pleno, rapat komisi,
rapat khusus, dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh DJSN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kehadiran anggota DJSN dalam
setiap sidang pleno, rapat komisi, rapat khusus, dan kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan DJSN.
Bagian Kedua Persidangan dan Rapat-Rapat
