PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 18
(1) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a,
diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk mengambil keputusan DJSN.
(2) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh
anggota DJSN.
(3) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Ketua DJSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 8
(4) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Sidang Pleno dipimpin oleh salah
seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua DJSN, atau salah seorang anggota dari unsur Pemerintah yang disepakati bersama oleh anggota lainnya.
