PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 19
(1) Rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b,
diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Ketua Komisi.
(3) Dalam hal Ketua Komisi berhalangan, Rapat Komisi dipimpin oleh
salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Komisi atau yang disepakati oleh para anggota Komisi.
