PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 20
(1) Rapat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c,
diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan untuk membahas:
- perkembangan pelaksanaan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
- perkembangan pelaksanaan tugas-tugas Komisi, Panitia, Kelompok Kerja, dan/atau Tim Kerja; dan
- masalah-masalah aktual program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.
(2) Rapat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Ketua DJSN.
(3) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Rapat Khusus dipimpin oleh
salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua DJSN.
Bagian Ketiga Kuorum dan Pengambilan Keputusan
