Pasal 21
(1) Sidang Pleno DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DJSN yang mewakili semua unsur.
(2) Dalam hal ketentuan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, Sidang Pleno ditunda 1 (satu) kali selama 15 (lima belas) menit dan dapat ditunda untuk kedua kalinya selama 30 (tiga puluh) menit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.104
(3) Dalam hal Sidang Pleno telah mengalami penundaan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak tercapai, Sidang Pleno dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan.
(4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(6) Keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) sah, apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota DJSN yang hadir.
Bagian Kesatu Persyaratan
