PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 22
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk menjadi anggota DJSN, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat;
- Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi- tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
- Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
- Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
- Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
- Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
