Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DJSN dibantu oleh
Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan tugas memberikan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DJSN.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan
struktural eselon IIa yang dijabat oleh pegawai negeri.
(3) Sekretaris berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
DJSN yang pembinaannya secara administratif dilakukan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(4) Organisasi dan tata kerja Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.104
TATA KERJA
Bagian Kesatu Umum
