PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) DJSN menetapkan dan menegakkan kode etik DJSN.
(2) Untuk menegakkan kode etik DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN.
(3) Keanggotaan Majelis Kehormatan DJSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berasal dari anggota DJSN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik DJSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Majelis Kehormatan DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan DJSN.
