PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.104 6
- melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS;
- melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan sosial nasional;
- melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS;
- melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya;
- melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional; dan
- melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
