PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA,
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Komisi Kebijakan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
- merumuskan dan mensosialisasikan kebijakan umum;
- melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
- menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran;
- melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional;
- melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial; dan
- melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
